Transcription

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASITEKNISI LABORATORIUM2021SKEMA SERTIFIKASI OKUPASITEKNISI LABORATORIUMSkema sertifikasi Okupasi Teknisi Laboratorium adalah skema sertifikasi Okupasi yangdikembangkan oleh Komite Skema LSP-P1 Politeknik Negeri Pontianak untukmemenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-P1 Perguruan Tinggi Vokasi.Standar dan paket kemasan yang digunakan mengacu pada Peraturan MenteriPerdagangan Republik Indonesia Nomor 79/M- DAG/PER/9/2015 Tentang PenerapanKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Penguji Laboratorium dan KeputusanMenteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2015 TentangPenetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Jasa PengujianLaboratorium Terjemahan Dari Australian Laboratory Operations Training Package(MSL09). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmenoleh Asesor kompetensi LSP-P1 Perguruan Tinggi Vokasi dan memastikan kompetensipada jabatan Teknisi Laboratorium.Disahkan pada tanggal, . 2021Oleh:Muflihah Ramadhiah, S.TP., MP.KetuaLSP-P1 Politeknik Negeri PontianakFenny Imelda, S.TP., M.SiKetua Komite SkemaLSP-P1 Politeknik Negeri Pontianak

2021SKEMA SERTIFIKASI OKUPASITEKNISI LABORATORIUMSkema sertifikasi Okupasi Teknisi Laboratorium adalah skema sertifikasi Okupasi yangdikembangkan oleh Komite Skema LSP-P1 Politeknik Negeri Pontianak untukmemenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-P1 Perguruan Tinggi Vokasi.Standar dan paket kemasan yang digunakan mengacu pada Peraturan MenteriPerdagangan Republik Indonesia Nomor 79/M- DAG/PER/9/2015 Tentang PenerapanKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Penguji Laboratorium dan KeputusanMenteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2015 TentangPenetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Jasa PengujianLaboratorium Terjemahan Dari Australian Laboratory Operations Training Package(MSL09). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmenoleh Asesor kompetensi LSP-P1 Perguruan Tinggi Vokasi dan memastikan kompetensipada jabatan Teknisi Laboratorium.KOMITE SKEMA:1.2.3.4.5.6.7.Muhammad RizalY. Erning IndrastutiAbdi RedhaLedy PurwandaniLibertus DarusKuswartiniFenny Imelda

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASITEKNISI LABORATORIUM1. LATAR BELAKANG1.1Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwasetiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yangdimilikinya yang diperoleh melalui Pendidikan, pelatihan dan pengalamankerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi pada BidangJasa Pengujian Laboratorium.1.2Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten padajabatan Teknisi Laboratorium yang banyak dibutuhkan pada saat ini danmasa yang akan datang.1.3Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP-P1Perguruan Tinggi Vokasi.1.4Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan Pendidikandan pelatihan berbasis kompetensi.1.5Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerjanasional, regional dan internasional pada Bidang Jasa PengujianLaboratorium.2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI2.1.Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluangkerja pada Bidang Jasa Pengujian Laboratorium.2.2.Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan ujikompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Teknisi Laboratorium.3. TUJUAN SERTIFIKASI3.1.Memastikan kompetensi kerjapada jabatanpada jabatanTeknisiLaboratorium.3.2.Sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSPP1 PerguruanTinggi Vokasi.4. ACUAN NORMATIF4.1.UndangUndang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan4.2.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem5

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASITEKNISI LABORATORIUMPendidikan Nasional4.3.UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi4.4.UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentangPerindustrian4.5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentangBadan Nasional Sertifikasi Profesi4.6.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentangKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia4.7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat ProfesiPendidikan Tinggi4.8.Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : KEP. 79/MDAG/PER/9/2015 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi NasionalIndonesia Tenaga Penguji Laboratorium4.9.Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 347 Tahun2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional IndonesiaBidang Jasa Pengujian Laboratorium Terjemahan Dari Australian LaboratoryOperations Training Package (MSL09)4.10. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi5. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI5.1. Jenis Kemasan: KKNI / OKUPASI / KLASTER5.2. Nama Skema: Teknisi LaboratoriumRincian Unit Kompetensi:NO1KODE SL924001AMSL924002AJUDUL UNITMenerapkan dan memantau praktek kerja ramahlingkunganBerkomunikasi dengan orang lainMerencanakan dan melaksanakan pekerjaanlaboratorium/ lapanganMemberikan Informasi kepada PelangganMengolah dan menginterpretasikan dataMenggunakan software aplikasi laboratorium6

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASITEKNISI s data dan melaporkan hasilMenerapkan sistem mutu dan proses peningkatan yangberkelanjutanMaintain laboratory/field workplace safetyMembuat Jadwal Kerja Laboratorium Untuk Tim KecilMemantau mutu hasil dan data pengujianMemelihara instrumen dan peralatanMelakukan analisis sensoriMelakukan analisa panganMenyiapkan larutan kerjaMenyiapkan media kulturMelakukan teknik aseptikMenyiapkan, menstandardisasi, dan menggunakanlarutanMelakukan pengujian dan prosedur kimiaMelakukan Pengujian FisikMengembangkan dan memelihara dokumen laboratorium6. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI6.1 Mahasiswa s e m e s t e r V I Program Studi D3 Teknologi Pengolahan HasilPerkebunan Jurusan Teknologi Pertanian Perguruan Tinggi Vokasi6.2 Telah melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL)7. HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT7.1. Hak Pemohon7.1.1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuaidengan skema sertifikasi.7.1.2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.7.1.3. Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.7.1.4. Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.7.1.5. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.7.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat7.2.1. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan.7.2.2. Menjamin terpeliharanya kompetensi yang sesuai pada sertifikatkompetensi.7

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASITEKNISI LABORATORIUM7.2.3. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikanadalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan.7.2.4. Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.8.BIAYA SERTIFIKASIBiaya sertifikasi untuk Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Laboratorium ditetapkanoleh Perguruan Tinggi Vokasi (terlampir).9.PROSES SERTIFIKASI9.1. Proses Pendaftaran9.1.1. LSP menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuaiskema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hakpemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajibanpemegang sertifikat kompetensi.9.1.2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yangdilengkapi dengan bukti :a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Hasil Studi semester I-Vpada Program Studi D3 Teknologi Pengolahan Hasil PerkebunanJurusan Teknologi Pertanian Perguruan Tinggi Vokasib. Fotokopi sertifikat/surat keterangan telah melaksanakan PraktekKerja Lapangan (PKL)c. Fotokopi KTPd. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar berlatar warna merah9.1.3. Pemohon Mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapidengan bukti pendukung yang relevan (jika ada).9.1.4. Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi danmemberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.9.1.5. LSP-P1 Perguruan Tinggi Vokasi menelaah berkas pendaftaran untukkonfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yangditetapkan dalam skema sertifikasi.9.1.6. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai pesertasertifikasi.8

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASITEKNISI LABORATORIUM9.2. Proses Asesmen9.2.1. Asesmen skema sertifikasi direncanakan dan disusun untuk menjaminbahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan siuntukmemastikan kompetensi.9.2.2. LSP-P1 Perguruan Tinggi Vokasi menugaskan Asesor Kompetensiuntuk melaksanakan Asesmen.9.2.3. Asesor melakukan verifikasi persyaratan skema menggunakanperangkat asesmen dan mengkonfirmasi bukti yang akan dibuktikandan bukti tersebut akan dikumpulkan.9.2.4. Asesor menjelaskan, membahas dan mensepakati rincian rencanaasesmen dan proses asesmen dengan Peserta Sertifikasi.9.2.5. Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti daridokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumenAsesmen Mandiri APL- 02, untuk memastikan bahwa bukti tersebutmencerminkan bukti yang diperlukan.9.2.6. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompetendirekomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / ujikompetensi.9.3. Proses Uji Kompetensi9.3.1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapatdilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung / praktekdemonstrasi, pertayaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio,wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, sertaberdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.9.3.2. Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yangditetapkan melalui verifikasi oleh LSP.9.3.3. Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untukmemastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukanuntuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan buktiVATM.9.3.4. Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATMdirekomendasikandan yang belum memenuhi aturan bukti9

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASITEKNISI LABORATORIUMVAT9.3.5. Asesor menyampaikan rekaman hasil uji kompetensi dan rekomendasikepada LSP9.4. Keputusan Sertifikasi9.4.1. LSP menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses ujikompetensi mencukupi untuk:a. mengambil keputusan sertifikasi;b. melakukan penelusuran apabila terjadi banding.9.4.2. Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh tim teknispengambilan keputusan berdasarkan rekomendasi dan informasi yangdikumpulkan oleh asesor melalui proses uji kompetensi.9.4.3. Tim teknis LSP yang bertugas membuat keputusan sertifikasi harusmemiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dalam prosessertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telahdipenuhi dan ditetapkan oleh LSP9.4.4. Keputusan sertifikasi dilakukan melalui rapat tim teknis denganmelakukan verifikasi rekomendasi dan informasi uji kompetensi dandibuat dalam Berita Acara9.4.5. Keputusan pemberian sertifikat dibuat dalam surat keputusan LSPberdasarkan berita acara rapat tim teknis9.4.6. LSPmenerbitkansertifikat kompetensikepadapesertayangditetapkan kompeten dalam bentuk surat dan/atau kartu, yangditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP denganmasa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun.9.4.7. Sertifikat diserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.9.5. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat9.5.1. Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika pemegangsertifikat melanggar kewajiban pemegang sertifikat.9.5.2. LSP akan melakukan pembekuan dan pencabutan sertifikat secaralangsung atau melalui tahapan peringatan terlebih dahulu.10

SKEMA SERTIFIKASI OKUPASITEKNISI LABORATORIUM9.6. Surveilan pemegang sertifikat / Pemeliharaan SertifikatLSP-P1 Perguruan Tinggi Vokasi tidak melakukan proses surveilan9.7. Proses Sertifikasi UlangLSP-P1 Perguruan Tinggi Vokasi tidak melakukan proses sertifikasi ulang,disaran memperpanjang sertifikat melalui LSP-P3 yang relevan.9.8. Penggunaan SertifikatPemegang sertifikat harus menandatangani persetujuan untuk :9.8.1. Mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi.9.8.2. Menggunakan sertifikat hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yangdiberikan.9.8.3. Tidak menggunakan sertifikat yang dapat mencemarkan / merugikanLSP dan tidak memberikan pernyataan terkait sertifikasi yang oleh gungjawabkan.9.8.4. Menghentikan penggunaan atau pengakuan sertifikat setelah sertifikatdibekukan atau dicabut oleh LSP dan mengembalikan sertifikat kepadaLSP.9.9. Banding9.9.1. LSP memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukanbanding apabila keputusan sertifikasi dirasa tidak sesuai dengankeinginannya.9.9.2. Banding dilakukan maksimal 3 hari sejak keputusan sertifikasiditetapkan.9.9.3. LSP menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan banding.9.9.4. LSP membentuk tim banding yang ditugaskan untuk menanganiproses banding yang beranggotakan personil yang tidak terlibat subjekyang dibanding yang dijadikan materi banding.9.9.5. LSP menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dantidak memihak.9.9.6. Keputusan banding selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejakpermohonan banding diterima oleh LSP.9.9.7. Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.11

012 - Okupasi Teknisi Laboratorium-REVISI - 07 April 202